Halo, Alan Lovers! Saat bulan Ramadhan, keinginan terbesar kita adalah bisa melaksanakan ibadah dengab sebaik-baiknya. Baik secara kualitas maupun kuantitas.
Namun, dalam kenyataannya ada hal-hal yang justru mengharuskan kita untuk tidak melakukan ibadah, khususnya ibadah puasa.
Sebut saja jika kita sakit, sudah lanjut usia, ataupun perempuan yang sedang hamil. Hal-hal tersebut tidak dapat kita hindari karena sudah menjadi sunatullah; ketentuan Tuhan; hukum alam.
Dalam Islam, seorang muslim banyak diberikan kemudahan untuk beribadah, termasuk dalam ibadah puasa. Oleh karenanya, diperkenalkan sebuah konsep yang bernama fidyah. Lalu, apa itu fidyah? Bagaimana cara membayar fidyah?
Mengenal Apa Itu Fidyah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fidyah diartikan sebagai denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan shalat (atau puasa) yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin dan karena itu hanya diberikan kepada orang-orang miskin atau fakir. Fidyah tidak boleh diberikan kepada mustahik zakat, orang-orang kaya, dan lain sebagainya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 yang mengatakan:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Syarat Fidyah
Syarat fidyah mencakup sebab-sebab terjadinya fidyah dan orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah yaitu sebagai berikut.
1. Orang yang sudah sangat tua
Fidyah berlaku kepada seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa dikarenakan faktor usia. Jika ia tetap memaksakan puasa maka akan ia akan mengalami kesusahan dan justru membahayakan kesehatan dirinya.
Mereka yang termasuk kategori ini tidak diwajibkan mengqadha puasa di hari lain. Ia hanya diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud makanan untuk setiap hari yang ia tinggalkan.
2. Orang yang sakit parah
Siapa pun yang sakit parah dan/atau tidak memiliki harapan untuk sembuh tidak boleh berpuasa. Orang yang termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan atau mengqodo’ puasa di hari lain. Hanya diwajibkan membayar fidyah.
Untuk mereka yang mengalami sakit dengan kemungkinan sembuh, maka ia dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mengqadha puasa di lain hari. Serta, tidak wajib membayar fidyah.
3. Wanita hamil dan menyusui
Orang yang tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan adalah wanita hamil dan menyusui karena khawatir akan menyebabkan gangguan kesehatan pada dirinya, janin yang dikandungnya, atau keduanya.
Mereka yang termasuk dalam kategori ini harus berpuasa pada hari kedua dan membayar fidyah dengan syarat sebagai berikut.
- Jika sang ibu khawatir akan kondisi dirinya dan janin yang dikandungnya maka ia tidak wajib membayar fidyah.
- Jika sang ibu khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya maka ia wajib membayar fidyah.
4. Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa
Terkait dengan hal ini, Mazhab Syafi’i menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
- Orang yang meninggalkan puasa karena sakit dan tidak sempat berpuasa pada hari kedua, ahli warisnya tidak wajib berpuasa atas nama almarhum atau membayar fidyah.
- Orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan atau karena usia memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa satu hari. Ada dua pendapat mengenai cara membayar fidyah ini, yaitu sebagai berikut.
- Pendapat para ulama klasik Imam Syafi’i menyatakan bahwa ahli warisnya berkewajiban membayar fidyah bagi si mayit sebesar satu mud makanan pokok sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
- Pendapat para ulama baru Imam Syafi’i menyatakan bahwa ahli waris dibolehkan untuk memilih membayar fidyah atau berpuasa bagi si mayit.
Adapun biaya yang digunakan untuk membayar fidyah berasal dari harta peninggalan si mayit jika mencukupi. Namun, jika tidak, maka ahli warisnya disunnahkan untuk membayar fidyah atau berpuasa bagi si mayit.
5. Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan tahun-tahun berikutnya maka diwajibkan baginya mengqadha puasa dan membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Terkait dengan hal ini, Syeikh Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan,
“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan, sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan.
Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh.
Menurut pendapat al-Ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat.”Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87
Berapa Besaran Fidyah?
Jumlah fidyah yang harus dibayar untuk setiap puasa yang terlewat setara dengan satu pokok (gandum) setara dengan 675 gram atau 6,75 ons.
Selain makanan utama, Fidyah juga bisa dibayar sebagai makanan siap saji dan lauk lengkap.
Apakah boleh membayar Fidyah dengan uang? Menurut madzhab Hanafi, fidyah dapat dibayar dengan uang atau nominal.
Ini karena tujuan memberi makan orang miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan ini hanya dapat dicapai dengan membayar uang yang sebanding dengan makanannya.
Makanan yang bisa diganti dengan uang antara lain kurma, anggur dan kembang kol untuk satu sha, dan gandum untuk setengah sha.
Menurut mazhab Hanafi, sya’ sama dengan 3,25 kg atau 3,8 kg. Jadi setengah sha’ sama dengan 1,625 kg atau 1,9 kg.
Tata Cara Membayar Fidyah
1. Niat Membayar Fidyah
Sebelum membahas cara membayar fidyah, ada baiknya kita mengetahui seperti apa niatnya.Niat fidyah dilakukan ketika menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Berikut adalah beberapa contoh niat fidyah.
- Niat fidyah puasa bagi orang yang sangat tua dan orang yang sakit parah adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
- Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
- Niat fidyah puasa bagi orang yang meninggal dunia dan dilakukan oleh wali/ahli waris adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
- Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
2. Cara Membayar Fidyah
- Fidyah dibayar harian dilakukan jika yang bersangkutan mampu membayar fidyah secara harian atau bertepatan dengan hari dia tidak berpuasa.
- Fidyah dibayar sekaligus untuk satu bulan atau di hari terakhir bulan Ramadhan.
- Fidyah dibayar kapan saja dalam arti tidak terpaku pada waktu tertentu.
- Fidyah dibayar di luar bulan Ramadhan.
Kesimpulan
Ibadah dalam agama Islam diberikan kemudahan jika kita tidak mampu menjalani dengan sebab yang jelas. Termasuk dalam hal ini adalah membayar fidyah bagi yang tidak bisa berpuasa.
Kalian tertarik untuk mengembangkan website tapi bingung gimana caranya? Jangan khawatir, Alan Creative hadir untuk membantu menyelesaikan masalah kalian. Kami menyediakan layanan pembuatan website dengan profesional. Tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran terbaik!