fbpx
Web capture_26-2-2023_113231_th.bing.com

E-Government, Solusi Pelayanan Pemerintahan Yang Inklusif

Halo, Alan Lovers! Dahulu, seorang filsuf era Yunani Kuno, Aristoteles, pernah mengatakan bahwa tujuan utama pemerintahan atau negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Artinya, bahwa hubungan antara rakyat dengan pemerintahan tidak mengalami ketimpangan, tetapi dilandaskan pada hubungan-hubungan yang adil.

Di Indonesia, hak seorang warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak tersebut dapat dirangkum seperti di bawah ini:

  1. Mendapat perlindungan hukum Pasal 27 ayat (1)
  2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayar (2)
  3. Ikut serta dalam upaya bela negara Pasal 27 ayat (3)
  4. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat (3)
  5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pasal 28E ayat (1)
  6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
  7. Mendapat pendidikan Pasal 31
  8. Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional Pasal 38C ayat (1)
  9. Memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (3)
  10. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34
  11. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1)

Ada dua kata kunci yang tertulis dalam aturan tersebut, yaitu mendapatkan dan ikut serta. Mendapatkan haknya atas perlindungan hukum, pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, memeluk agama dan beribadah, pendidikan, memanfaatkan sumber daya alam, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Serta ikut dalam bela negara dan usaha pertahanan-keamanan negara.

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan…

Jika kita melihat fakta objektif, Indonesia merupakan negara yang secara bentuk geografis terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan. Satu hal yang menjadi kesulitan adalah pembangunan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat itu sendiri. Sampai saat ini, solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah. Harapannya, komunikasi yang dibangun bisa lebih mudah untuk dilakukan.

Meski begitu, sistem komunikasi dan kerja dalam lingkungan pemerintah daerah perlu membentuk sistem yang disebut dengan e-Government. Lalu, apa itu e-Government? Simak artikel ini untuk informasi lebih lengkap.

Mengenal E-Government

Dikutip dari Aroon P. ManoharanJames Melitski & Marc Holzer, e-Government merujuk pada penggunaan perangkat teknologi komunikasi seperti komputer dan internet untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan hal ini, pemerintah menawarkan peluang baru untuk terjadinya komunikasi dan interaksi secara langsung antara masyarakat dengan pemerintah. Begitupun sebaliknya, pemerintah dapat memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.

Bukan hanya berhubungan dengan masyarakat atau government-to-citizen (G2C), e-Government pun memiliki tipe-tipe lainnya seperti:

  1. Government-to-business (G2B)
  2. Government-to-government (G2G)
  3. Government-to-employees (G2E)

Jika ditanya apakah e-Government cocok untuk diterapkan di Indonesia, jawabannya adalah bisa. Berdasarkan data yang disajikan dalam Digital 2022: Indonesia, dari 277,7 juta populasi di Indonesia, sebanyak 73,7% merupakan pengguna internet aktif. Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun sebanyak 1% atau sekitar 2,1 juta pengguna.

Sistem e-Government dapat dikatakan baik untuk diterapkan ketika prasyaratnya terpenuhi, yaitu sudah terjadinya digitalisasi secara kultural dalam masyarakatnya. Hal ini tentu menjadi modal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan transformasi terhadap e-Government.

Tidak perlu lagi ada administrasi secara langsung yang seringkali melelahkan. Melakukan antrian secara langsung. Menghadapi kemarahan masyarakat akibat pelayanan yang terbatas. Solusinya adalah e-Government.

Tetarik untuk melakukan transformasi menjadi e-Government? Langkah strategis paling awal yang dapat dilakukan adalah membuat website. Website menjadi salah satu media populer dan profesional bagi sebuah instansi baik korporasi maupun pemerintahan. Alan Creative menyediakan jasa pembuatan website terbaik dan profesional. Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan hasil terbaik.

Sebarkan konten ini jika bermanfaat:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PORTOFOLIO KAMI:

PRODUK ALAN:

Media Sosial kami:

ARTIKEL POPULER!

Dapatkan info terbaru!

Dapatkan artikel & info terbaru!

Tidak ada spam, hanya artikel dan info terbaru!

KATEGORI ARTIKEL

Banyak artikel lain disini!

Baca artikel lainnya...

Konsultasi aja dulu. Gratis!

Hubungi kami untuk mendapatkan proposal penawaran jika project brief/requirement (dokumen proyek) sudah ada dan lengkap.
Konsultasi yuk ->
Butuh konsultasi?
Hai,

Alan Creative disini, kami berharap anda tersenyum dan bahagia hari ini. Ada yang dapat kami bantu? Jika iya, jangan sungkan menghubungi kami.

Salam hangat,
Alan Creative